OPTIMALISASI PERAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi peran arbitrase dalam upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasar pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. UUPPLH menggunakan berbagai persyaratan hukum, yaitu hukum perdata atau pidana, hukum administrasi. Persyaratan hukum perdata mencakup penyelesaian konflik di muka pengadilan dan di luar pengadilan. Solusi pada lingkungan pengadilan meliputi tuduhan kelas, tuntutan kelompok lingkungan, atau tuntutan hak pemerintah. Dengan melakukan itu, diharapkan ketakutan akan berkurang dan kesadaran akan pentingnya pemeliharaan lingkungan untuk generasi mendatang meningkat. Pengoptimalan peran arbitrase dilakukan dengan memahami hukum arbitrase melalui masyarakat, membangun kembali budaya kesadaran non-litigasi, meningkatkan aturan arbitrase dan mensosialisasikan arbitrase. Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi fungsi lingkungan yang dimaksudkan melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan, serta pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam.
The purpose of this article is to examine the optimization of the role of arbitration in an effort to resolve environmental disputes based on Law no. 32 of 2009 hereinafter referred to as the Environmental Protection and Management Act (UUPPLH). The method used in this paper uses a normative legal research method using a statutory and comparative approach. UUPPLH uses various legal requirements, namely civil or criminal law, administrative law. Civil law requirements include conflict resolution before and out of court. Solutions to the court environment include class charges, environmental group claims, or government rights claims. By doing so, it is hoped that fear will be reduced and awareness of the importance of protecting the environment for future generations will increase. Optimizing the role of arbitration is done by understanding arbitration law through the community, rebuilding a culture of non-litigation awareness, improving arbitration rules and socializing arbitration. Environmental management aims to protect the intended environmental functions through the implementation of sustainable development, prevention of pollution and/or damage, and management of the use of natural resources.