AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK YANG TIDAK DIDAFTARKAN

  • Anak Agung Angga Primantari Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji mengenai pengaturan pendaftaran akta pemberian hak pakai atas tanah hak milik dan akibat hukum dari tidak didaftarkannya akta pemberian hak pakai atas tanah hak milik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan pendaftaran akta pemberian hak pakai atas tanah hak milik diawali dengan adanya akta yang dibuat oleh PPAT berupa akta pemberian hak pakai atas hak milik yang diatur di dalam Pasal 53 ayat (3) PP 18/2021, kemudian persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan hak pakai diatur dalam Pasal 114 ayat (3) Permen 18/2021 dan setelah permohonan dilengkapi maka sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) PP 18/2021 untuk pemberian hak pakai wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya akta pemberian hak pakai atas tanah hak milik adalah akta pemberian hak pakai diatas tanah hak milik yang dibuat tidak mengikat pihak ketiga.


This study aims to examine the regulation of registration of deed of right of use on freehold land and the legal consequences of not registering the deed of right of use on freehold land. This research uses normative legal research method with statute approach. The results of the study show that with a deed made by PPAT in the form of deed of use right over freehold land as regulated in Article 53  paragraph (3) of PP No. 18  of 2021 then the requirements that must be met to apply for the right of use are regulated in Article 114 paragraph (3) of Permen No. 18 of 2021 and after the application completed in accordance with Article 54 paragraph (1) of PP No. 18 of 2021, the granting of the right of use must be registered at the land office. The legal consequences of not registering the deed of the right of use on freehold land is that the deed of right of use on freehold land is made non- binding to third parties.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-24
How to Cite
PRIMANTARI, Anak Agung Angga. AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK YANG TIDAK DIDAFTARKAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 2200-2210, apr. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/100088>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles