AKIBAT HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARIS BEDA AGAMA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Waris Terhadap Pewarisan Penikahan Beda Agama dan Akibat Hukum Pembagian Harta Waris Beda Agama Dalam Hukum Positif di Indonesia. Pendekatan undang-undang, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus adalah tiga macam teknik yang membentuk metode penelitian hukum normatif yang digunakan dalam karya ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang orang tuanya menjalankan agama yang berbeda tidak berhak atas warisan baik menurut hukum nasional maupun hukum Islam karena perkawinan orang tua mereka batal dan ilegal menurut hukum nasional. Namun, ahli waris mungkin masih berhak atas warisan berdasarkan preseden pengambilan keputusan Mahkamah Agung, tetapi akan berbentuk Surat Wasiat Wajib; meskipun demikian, batasnya tidak boleh lebih tinggi dari sepertiga dari warisan.
This study aims to investigate the legality of dividing inheritance among heirs belonging to various religions from the standpoint of Indonesian inheritance law. The statute approach, analytical approach, and case approach are the three sorts of techniques that make up the normative legal research method utilized in this work. The study's findings show that heirs whose parents practice different religions are not entitled to inheritance under either national or Islamic law because their parents' marriage is void and illegal under national law. However, heirs may still be entitled to inheritance under the Supreme Court's decision-making precedent, but it will take the form of a Required Will; nevertheless, the cap cannot be higher than one-third of the inheritance.