PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI KREDIT MACET ATAS AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

  • Pande Gede Yudha Nugraha Pudja Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi kredit macet atas akta pemberian hak tanggungan. Pada prinsipnya seseorang yang ingin memimjam uang di bank haruslah mempunyai jaminan yang cukup untuk menjamin utangnya tersebut. Hak tanggungan atas tanah umumnya diberikan sebagai jaminan atas utang seseorang, yaitu berupa pembebanan atas hak tanah juga dengan benda-benda yang secara hukum adalah kesatuan dengan tanah tersebut. Pelaksanaan hak tanggungan saat ini dilakukan secara elektronik yaitu dilakukan pengaturannya dalam PERMEN Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal pula dengan istilah “Sistem HT-el”. Sebelum ditanda tangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) antara debitur serta kreditur, seluruh ketentuan dan syarat fasilitas kredit yang di berikan oleh kreditur kepada debitur akan diikat melalui suatu Perjanjian Kredit. Perjanjian kredit ini merupakan perjanjian pokoknya sedangkan APHT merupakan perjanjian assesoir atau tambahan. Dengan lunasnya atau berakhirnya perjanjian pokok maka perjanjian tambahan akan berakhir pula secara otomatis. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji efektivitas hukum dan aturan hukum yang ada melalui study kepustakaan kemudian mengaikan dengan fakta di lapangan. Penyelesaian sengketa  wanprestasi kredit macet atas pemberian hak tanggungan diantaranya dapat diselesaian melalui restruturisasi dan/atau sita jaminan.


Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan


                                                                                                                                                                               


ABSTRACT


This study aims to determine the settlement of the default on bad credit disputes over the deed of granting mortgage rights. In principle, someone who wants to borrow money from a bank must have sufficient collateral to guarantee the debt. Mortgage rights to land are generally given as collateral for one's debts, namely in the form of encumbrances on land rights as well as objects which are legally an integral part of the land. The implementation of mortgage rights is currently carried out electronically, namely the regulation is carried out in the PERMEN Agraria and Spatial Planning/Head of the National Land Agency No. 9 of 2019 concerning Electronic Integrated Mortgage Services or also known as the "HT-el System". Prior to the signing of the Deed of Granting Mortgage (APHT) between the debtor and creditor, all terms and conditions of the credit facility provided by the creditor to the debtor will be bound through a Credit Agreement. This credit agreement is the main agreement while the APHT is an accessory or additional agreement. With the settlement or expiration of the main agreement, the additional agreement will also terminate automatically. This study uses empirical juridical methods, namely research that examines the effectiveness of existing laws and legal rules through literature study and then relates them to facts in the field. Settlement of non-performing credit default disputes over the granting of mortgage rights can be resolved through restructuring and/or confiscation of collateral.


Keywords: Default, Credit Agreement, Mortgage


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-28
How to Cite
NUGRAHA PUDJA, Pande Gede Yudha; SUKIHANA, Ida Ayu. PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI KREDIT MACET ATAS AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 4, p. 73-85, may 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/82731>. Date accessed: 28 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>