PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM UPAYA RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • Ni Kadek Noviani Saskara Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan upaya restrukturisasi kredit, serta mengetahui pengaturan di Indonesia terkait prinsip kehati-hatian dalam restrukturisasi di masa pandemi Covid-19. Penggunaan metode penelitian pada penulisan artikel ini yakni metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Hasil studi memperlihatkan bahwasanya terdapat keterkaitan antara prinsip kehati-hatian dengan restrukturisasi, yakni bank dalam melakukan segala kegiatannya termasuk pada saat menjalankan restrukturisasi kredit wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.  Seperti halnya tercermin pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 dan Pasal 29 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998. Di masa pandemi Covid-19 terdapat kebijakan yakni POJK No. 11/POJK.03/2020. Saat ini kebijakan tersebut sudah diubah oleh POJK No. 48/POJK.03/2020 yang memberikan keringanan terkait restrukturisasi kredit kepada debitur yang benar-benar tertimpa akibat adanya pandemi Covid-19. Prinsip kehati-hatian tidak dapat diabaikan, walaupun kebijakan tersebut memberikan keringanan kepada debitur, sehingga menghindari penyalahgunaan dari pihak debitur dalam penerapan ketentuan yang diatur.


Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, Restrukturisasi, Kredit Bermasalah, Covid-19


 


ABSTRACT


The purpose of writing this article is to find out the importance of the prudential banking principle in carrying out credit restructuring efforts, as well as to know the regulations in Indonesia regarding the prudential banking principle in restructuring during the Covid-19 pandemic. The use of research methods in writing this article is a normative research method with a statute approach and also a conceptual approach. The results of the study show that there is a relationship between the prudential banking principle and restructuring, namely that banks in carrying out all their activities, including when carrying out credit restructuring, are required to apply the prudential banking principle. As reflected in Article 2 of Law no. 7 of 1992 and Article 29 paragraph (2) of Law no. 10 of 1998. During the Covid-19 pandemic there was a policy namely POJK No. 11/POJK.03/2020. Currently, the policy has been changed by POJK No. 48/POJK.03/2020 which provides relief related to credit restructuring to debtors who are really affected by the Covid-19 pandemic. The prudential banking principle cannot be ignored, even though the policy provides relief to debtors, thereby avoiding abuse from the debtor in implementing the regulated provisions.


Key Words: Prudential Banking Principle, Restructuring, Non Performing Loan, Covid-19

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-28
How to Cite
SASKARA, Ni Kadek Noviani; DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti. PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM UPAYA RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH PADA MASA PANDEMI COVID-19. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 1-11, dec. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79073>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>