KEDUDUKAN STOCKHOLDER SEBAGAI KREDITUR DALAM UPAYA PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PAILIT

  • Timothy Natanael S Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) untuk mengetahui dan menganalisis tentang kedudukan stockholder pada perusahaan pailit; (2) untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertanggungjawaban perusahaan pailit terhadap pembagian harta perusahaan kepada stockholder. Penelitian ini tergolong penelitian normatif yang menggunakan 2 jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa stockholder tergolong kreditur konkuren yang kedudukannya berada di bawah kreditur separatis dan preferen. Meskipun kedudukan stockholder dirasa lemah secara hukum, namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan hak-haknya selaku kreditur. Pada prinsipnya perusahaan pailit wajib melunasi utangnya kepada stockholder selaku pemegang saham minoritas dengan tanpa mengesampingkan asas pari passu prorata parte. Apabila pemegang saham minoritas tidak mendapatkan keadilan sesuai dengan prinsip yang ada, dapat melakukan gugatan derivative.


Kata Kunci: Stockholder, Kreditur, Kepailitan


 


ABSTRACT


The aims of this study are as follows: (1) to find out and analyze the position of stockholders in bankrupt companies; (2) to find out and analyze the liability of the bankrupt company to the distribution of company assets to stockholders. This research is classified as normative research that uses 2 types of approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. The results of the study indicate that stockholders are classified as concurrent creditors whose position is under the separatist and preferred creditors. Although the position of the stockholder is considered legally weak, this does not necessarily eliminate his rights as creditors. In principle, a bankrupt company is obliged to pay off its debts to stockholders as minority shareholders without compromising the principle of pari passu prorata parte. If minority shareholders do not get justice in accordance with existing principles, they can file a derivative lawsuit.


Keywords: Stockholders, Creditors, Bankruptcy

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-28
How to Cite
NATANAEL S, Timothy; SUKIHANA, Ida Ayu. KEDUDUKAN STOCKHOLDER SEBAGAI KREDITUR DALAM UPAYA PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PAILIT. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 6, p. 13-23, july 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/73185>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>