KEDUDUKAN HUKUM PENYEDIA APLIKASI TRANSPORTASI UMUM BERBASIS APLIKASI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan mengenalisis tentang kedudukan hukum serta tanggungjawab penyedia aplikasi transportasi umum berbasis aplikasi online terhadap konsumen pengguna jasa transportasi online berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal ini tergolong jenis penelitian hukum normatif. Yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa kedudukan hukum penyedia aplikasi transportasi umum berbasis aplikasi online berdasarkan UU ITE adalah penghubung antara permintaan dan penawaran yakni sebagai penyedia armada transportasi umum dengan para pengguna, serta mengelola dari sistem elektronik. Dalam kedudukan tersebut, penyedia aplikasi transportasi umum berbasis aplikasi online memiliki hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab. Lebih lanjut diatur, bahwa penyedia aplikasi dapat dilakukan oleh negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Prihal tanggungjawab penyedia aplikasi transportasi umum berbasis aplikasi online terhadap konsumen pengguna jasa transportasi online juga telah diatur dalam UU ITE, yaitu pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Kata “harus” di dalam peraturan a quo, menunjukan sifat hukum yang imperatif dengan tujuan memberikan upaya perlindungan bagi konsumen pengguna jasa transportasi online.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Penyedia Aplikasi, Transportasi Online.
ABSTRACT
This journal writed aims to identify and identify the legal position and responsibilities of online application-based public transportation application providers to consumers using online transportation services based on Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. This journal is classified as a type of normative legal research. Which uses a statutory approach (statue approach) and a conceptual approach (conceptual approach). Based on the results of the analysis, it is known that the legal position of providers of online application-based public transportation applications based on the ITE Law is a link between supply and demand, namely as a provider of public transportation fleets with users, as well as managing from electronic systems. In that position, providers of online application-based public transportation applications have the right and obligation to organize electronic systems reliably and safely and responsibly. It is further regulated, that application providers can be made by the state, persons, business entities, and / or the public. The responsibility for providers of online application-based public transportation applications to consumers using online transportation services has also been regulated in the ITE Law, namely that business actors offering products through electronic systems must provide complete and correct information regarding the terms of contracts, producers, and products offered. The word "must" in the a quo regulation, shows the imperative nature of the law with the aim of providing protection for consumers who use online transportation services.
Keywords: Legal Standing, Application Providers, Online Transportation.