PENGATURAN HUKUM TENTANG TINDAKAN TYPOSQUATTING TERHADAP NAMA DOMAIN DALAM KEGIATAN E-COMMERCE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis tentang pengaturan hukum dari tindakan typosquatting terhadap nama domain dalam suatu kegiatan e-commerce serta mengetahui akibat hukum dari tindakan typosquatting. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif, dimana proses penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan bahan pustaka yang berasal dari buku atau publikasi hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan hukum suatu nama domain terhadap tindakan typosquatting dalam kegiatan e-commerce diatur dalam pasal 23 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 dalam perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menentukan suatu nama domain harus didasarkan pada undang-undang, kepatutan dan itikad baik. Akibat hukum yeng terjadi oleh tindakan typosquatting dalam kegiatan e-commerce yaitu tindakan typosquatting dapat diberikan pembatalan terhadap nama domain dan juga sanksi administratif yang sanksinya dapat berupa teguran tertulis, pencabutan nama domain dan pencabutan status operasi jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, pengelola nama domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran.
Kata Kunci: Typosquatting, Internet, Nama Domain.
ABSTRACT
The pupose of this study is to find out the legal arrangements of typosquatting actions against domain names in e-commerce activities and to find out the legal consequences of typosquatting. The legal research method used in this writing is normative, where the research process carried out is to use library materials from books or publications of law and legislation. The results of the study show that the legal regulation of a domain name against typosquatting in e-commerce activities is regulated in article 23 paragraph (1) of Law No. 19 of 2016 in amendments to Law No 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which determines a domain name must be based on law, propriety and good faith. Legal consequences that occur by typosquatting in e-commerce activities, namely typosquatting actions can be given domain name cancellation and administrative sanctions, which can be in the form of a written warning, revocation of domain names and revocation of operating status if after 14 (fourteen) days since the issuance of a written warning, the domain name manager concerned continues to commit violations.
Key Words: Typosquatting, Internet, Domain Names.