AKIBAT HUKUM PERJANJIAN OVER KONTRAK TOKO DI KOTA DENPASAR
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis akibat hukum over kontrak toko tanpa sepengetahuan pemilik toko di Denpasar Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini bersumber dari data primer yaitu berupa wawancara dengan pihak responden dan sebagai data sekunder yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akibat hukum over kontrak toko tanpa sepengetahuan pemilik toko di Denpasar Selatan. Hasil penelitian ini yaitu, akibat hukum over kontrak toko tanpa sepengetahuan pemilik toko adalah batal demi hukum. Akibat hukum tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 menyatakan bahwa “penghunian toko oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik”. Dalam Pasal 9 ayat (1) ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa ijin tertulis dari pemilik. Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan over kontrak toko tersebut. Jadi akibat hukumnya apabila terjadi over kontrak tanpa sepengetahuan pemilik toko maka batal demi hukum.
Kata Kunci : Akibat, Perjanjian, Over Kontrak
Abstract
This writing aims to determine and analyze the legal consequences of shop over contract without the knowledge of shop owners in South Denpasar. The research method used in this research is empirical juridical research. Sources of data in this study are derived from primary data, namely interviews with respondents and secondary data, namely in the form of laws and regulations relating to the legal consequences of over-contracting stores without the knowledge of shop owners in South Denpasar. The result of this research is that the legal consequence of over contracting the shop without the knowledge of the shop owner is null and void. This legal consequence is based on the provisions of Government Regulation No. 44/1994 which states that "non-owner occupancy by leasing is only valid if there is the owner's consent or permission". Article 9 paragraph (1) stipulates that the tenant is prohibited in any way from renting out and / or transferring the right of occupancy to the house he is renting to a third party without the written permission of the owner. This government regulation can be used as a legal basis to cancel the store's over-contract. So the legal consequence is that if there is an over contract without the knowledge of the shop owner, it is null and void.
Keywords: Result, Agreement, Over Contract