PENEGAKAN AWIG-AWIG LARANGAN BERBURU BURUNG DI DESA PAKRAMAN KAYUBIHI, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI
Abstract
Masyarakat di Desa Pakraman Kayubihi membuat aturan mengenai larangan berburu burung di desa pakraman tersebut yang di muat dalam awig-awig dikarenakan aktivitas perburuan liar sangat marak terjadi di desa pakraman tersebut. Hal ini juga dilandasi oleh konsep Tri Hita Karana dan upaya berperan serta untuk konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui latar belakang serta penegakan larangan berburu burung di Desa Pakraman Kayubihi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan fakta.
Sanksi bagi pelanggar ketentuan awig-awig larangan berburu burung tersebut yakni denda sebesar Rp.1000,- dikalikan seluruh jumlah kepala keluarga di Desa Pakraman Kayubihi serta meminta maaf di hadapan warga pada saat paruman. Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan maka awig-awig mengenai larangan berburu di Desa Pakraman Kayubihi efektif dalam menanggulangi maraknya aksi perburuan liar di desa pakraman tersebut dan menjadikan awig-awig Desa Pakraman Kayubihi sebagai alat kontrol sosial.