ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING ATAS DEBITUR YANG MENGALAMI GAGAL BAYAR

  • Kadek Kadin Suartana Billington Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Putu Edgar Tanaya Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan guna mendalami pertanggungjawaban hukum perusahaan penyelenggara P-to-P lending (P2P lending) dalam hal terjadinya kasus gagal bayar akibat wanprestasinya penerima pinjaman (debitur) atau lalainya penyelenggara platform dalam mengevaluasi profil calon penerima pinjaman. Penelitian ini bersandar pada penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum mengerahkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Transaksi keuangan melalui P2P lending menimbulkan pertalian hukum dengan berbagai pihak, antara lain relasi hukum antara: 1). pemberi pinjaman (kreditur) - penyelenggara P2P lending dan 2). pemberi - penerima pinjaman (debitur). Dalam hal terjadinya gagal bayar, maka perusahaan penyelenggara P2P lending bertanggung jawab terlebih dahulu untuk melakukan penagihan kepada penerima pinjaman dan melakukan asesmen risiko, mitigasi risiko, penyelesaian sengketa, dan tanggung jawab atas perlindungan konsumen.


 This research’s aim is to digest the jural liability of companies operating P-to-P lending (P2P lending) in the event of default resulting from the borrower’s (debtor's) failure to fulfill their obligations or the negligence of the platform provider in assessing the profile of potential borrowers. This study is grounded in normative legal research, employing legislative and conceptual approaches. The sources of legal materials encompass primary, secondary, and tertiary sources. Financial transactions through P2P lending create vinculum juris among various parties, among other vinculum juris between: 1. the lender (creditor) - the P2P lending platform operator and 2). the lender - the borrower. In the event of default, the P2P lending platform operator is primarily responsible for collecting the debt from the borrower, conducting risk assessments, implementing risk mitigation measures, resolving disputes, and ensuring compliance with consumer protection responsibilities.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-07-23
How to Cite
BILLINGTON, Kadek Kadin Suartana; TANAYA, Putu Edgar. ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING ATAS DEBITUR YANG MENGALAMI GAGAL BAYAR. Kertha Desa, [S.l.], v. 13, n. 9, p. 772-783, july 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/126120>. Date accessed: 07 aug. 2025.
Section
Articles
Warning: array_merge(): Argument #2 is not an array in /var/www/ojs.unud.ac.id_backup/lib/pkp/classes/core/PKPApplication.inc.php on line 578 Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /var/www/ojs.unud.ac.id_backup/plugins/generic/recommendByAuthor/RecommendByAuthorPlugin.inc.php on line 114