KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) TERHADAP BLOKIR SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemblokiran sertifikat hak atas tanah serta menilai kepastian hukum terhadap tindakan pemblokiran tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach. Sumber bahan hukum terdiri dari peraturan perundang-undangan, dokumen akademik, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran sertifikat hak atas tanah berdasarkan permohonan pihak berkepentingan atau perintah pengadilan, dengan tujuan menjaga hak hukum selama sengketa berlangsung. Namun, pemblokiran harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pemblokiran sertifikat tanah dapat tercapai jika dilakukan secara transparan, berdasarkan alasan hukum yang jelas, serta memperhatikan perlindungan hak-hak pihak yang terdampak.
This study aims to analyze the authority of the National Land Agency (BPN) in blocking land ownership certificates and to assess the legal certainty of such actions. The research employs a normative legal method using statute, conceptual, and analytical approaches. Legal sources include legislation, academic documents, and relevant legal literature. The results indicate that BPN has the authority to block land ownership certificates based on requests from interested parties or court orders to safeguard legal rights during disputes. However, blocking must be carried out in accordance with established procedures to ensure compliance with the principle of legal certainty. Legal certainty in blocking land certificates can be achieved if the process is transparent, based on clear legal grounds, and considers the protection of the rights of affected parties.