PENGUNGGAHAN KEMBALI POTONGAN VIDEO PODCAST MELALUI MEDIA SOSIAL: LEGALKAH?
Abstract
Penulisan artikel memiliki tujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum atas pengunggahan kembali potongan video podcast yang mengandung hoax dan merugikan content creator dan untuk menganalisis perlindungan hukum atas diunggah kembalinya potongan video podcast yang mengandung hoax dan merugikan content creator. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Berdasarkan dari hasil analisis artikel ilmiah ini, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Pasal 45A (1) UU ITE menyatakan bahwa tiap orang yang disengaja sebarkan pesan palsu hingga kerugian terkana hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tiap tindakan penyiaran ulang film atau video di Internet yang tidak bertanggung jawab diancam dengan Pasal 113(3) Undang-Undang Hak Cipta dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau paling banyak satu miliar rupiah.
The purpose of this article is to analyze the legal violation of re-uploading podcast video clips that contain hoaxes and harm content creators and to analyze legal protection for re-uploading of podcast video clips that contain hoaxes and harm content creators. This study uses a normative legal method with a statute approach and comparative approach. Based on the results of the analysis of this scientific article, Article 45A (1) of the ITE Law states that every person who deliberately spreads a false message will suffer a maximum prison sentence of six years and/or a fine of up to IDR 1 billion. Every act of irresponsible rebroadcasting of films or videos on the Internet is punishable by Article 113(3) of the Copyright Law with a maximum prison sentence of four years and/or a maximum of one billion rupiah.