KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

  • Giacintha Viona Ontong Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi oleh dua permasalahan, yaitu bagaimana analisis terkait Kesaksian Testimonium de Auditu sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian dari kesaksian Testimonium de Auditu sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat validitas keterangan saksi yang disebut sebagai testimoni de auditu sebagai elemen bukti dalam konteks perkara perdata. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif, menggunakan hukum sebagai sumber data utama, serta sebagai landasan pemikiran penulis. Temuan dari penelitian ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa secara umum, testimoni de auditu cenderung tidak diterima sebagai alat bukti karena tidak sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 KUHPerdata. Meskipun demikian, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan testimoni de auditu diterima apabila saksi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai bahan persangkaan. Hakim juga mempunyai kebebasan untuk menilai dan mempertimbangkan kesaksian testimonium de auditu dapat diterima atau tidak diterima berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.


The writing of this journal is motivated by two problems, namely how the analysis related to Testimonium de Auditu testimony as evidence in the perspective of civil law and how the evidentiary power of Testimonium de Auditu testimony as evidence in the settlement of civil cases. The writing of this journal aims to evaluate the level of validity of witness testimony referred to as testimony de auditu as an element of evidence in the context of civil cases. This research adopts a normative juridical approach, using the law as the main data source, as well as the author's premise. The overall findings of this research indicate that in general, testimony de auditu tends not to be accepted as evidence because it is not in line with the provisions contained in Article 171 HIR and Article 1907 KUHPerdata. However, there are certain exceptions that allow testimony de auditu to be accepted if the witness meets the requirements that have been established as material for inference. Judges also have the freedom to assess and consider testimonium de auditu testimony to be admissible or inadmissible based on certain considerations.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-08
How to Cite
ONTONG, Giacintha Viona; PUTRA, Made Aditya Pramana. KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 3109-3117, dec. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/107887>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>