PERLINDUNGAN HUKUM PADA PENCIPTA LAGU YANG BELUM DIDAFTARKAN KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Siti Maimunah Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjunjung tinggi hak cipta karena hak cipta mewakili ciptaan individu atau kelompok dan selanjutnya pengakuan mereka atas suatu prestasi dalam bentuk penghargaan. Pencipta diharapkan akan terlindungi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (3) mengatur bahwa yang termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang belum diterbitkan atau diumumkan tetapi telah direalisasikan dalam bentuk nyata, namun ketentuan ini masih tetap menimbulkan ambiguitas, terutama jika menyangkut hak cipta yang belum didaftarkan. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian adalah yudisial normatif. Hasil dari penelitian ini, untuk menjelaskan terkait konsep perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu yang belum terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) namun sudah dipublikasikan ke masyarakat Penulis melakukan pendekatan undang-undang dengan menyelidiki seluruh peraturan hukum atau undang-undang yang relevan. Apa akibat hukum bagi pencipta lagu yang lagunya yang tidak didaftarkan ternyata mengandung unsur kemiripan atau dijiplak oleh pihak ketiga. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menetapkan kerangka perlindungan hak cipta, dan belum ada kepastian hukum yang menjamin perlindungan terhadap ciptaan yang belum didaftarkan pada lembaga hak cipta. Hal ini dikarenakan konsep hak eksklusif sebagai hak yang hakiki dan kodrati yang mempunyai arti bahwa hak tersebut menjadi jaminan bagi setiap pencipta untuk memperoleh perlindungan hukum.


This research aims to uphold copyright because copyright represents the creation of an individual or group and further recognizes their achievements in the form of awards. It is hoped that creators will be protected by the ratification of Law Number 28 of 2014. Article 40 paragraph (3) regulates that what includes protection is for works that have not been published or announced but have been realized in real form, however this provision still creates ambiguity, especially when it concerns rights. copyright that has not been registered. The method used in writing research is normative judicial. The results of this research are to explain the concept of legal protection for song copyrights that have not been registered with the Director General of Intellectual Property Rights (DJKI) but have been published to the public. The author took a legal approach by investigating all relevant legal regulations or laws. What are the legal consequences for a songwriter whose unregistered song turns out to contain elements of similarity or is plagiarized by a third party? Law Number 28 of 2014 establishes a framework for copyright protection, and there is no legal certainty that guarantees protection for works that have not been registered with a copyright institution. This is due to the concept of exclusive rights as essential and natural rights, which means that these rights are a guarantee for every creator to obtain legal protection.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-14
How to Cite
MAIMUNAH, Siti; SARJANA, I Made. PERLINDUNGAN HUKUM PADA PENCIPTA LAGU YANG BELUM DIDAFTARKAN KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 10, p. 3623-3631, mar. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/107996>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>