Peran Uni Eropa Dalam Penanganan Kasus Pengusiran Suku Gipsi di Prancis
Abstract
Suku Gipsi merupakan orang - orang nomaden yang nenek moyangnya diperkirakan telah meninggalkan India barat laut pada awal abad ke-11 dan mulai memasuki Prancis pada tahun 1419. Hadirnya suku Gipsi di tengah – tengah masyarakat Prancis sejak tahun 1419 hingga abad ke- 20 mengalami banyak tantangan, salah satunya kebijakan pengusiran. Kebijakan pengusiran suku Gipsi dilakukan oleh Presiden Nicolas Sarkozy dengan berdasar anggapan bahwa suku Gipsi merupakan wadah kriminalitas. Selain itu, terjadinya bentrokan antara pemuda suku Gipsi dengan polisi membuat keputusan tersebut makin bulat. Uni Eropa sebagai organisasi regional ikut menyoroti kasus ini mengingat adanya peraturan Uni Eropa yang dilanggar oleh Prancis dengan pengusiran suku Gipsi. Tulisan ini akan membahas mengenai peran Uni Eropa dalam kasus pengusiran suku Gipsi di Prancis pada masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy (2007-2012) dan Presiden François Hollande (2012-2017). Konsep yang digunakan adalah neoliberal institusionalisme dan peran organisasi internasional dengan metode penelitian kualitatif – deskriptif. Melalui konsep dan metode penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil temuan penelitian bahwa Uni Eropa sebagai institusi neoliberal dalam menjalankan perannya sebagai instrumen memberikan peringatan mengenai pelanggaran terhadap hukum Uni Eropa serta menginstruksikan dijalankannya arahan bergerak bebas Uni Eropa oleh Prancis. Sebagai arena, Uni Eropa menjadi wadah untuk berdiskusi dengan menyelenggarakan EU Summit, KTT Komisi Eropa di Bukares dan KTT Dewan Eropa di Strasbourg. Dalam perannya sebagai aktor, Uni Eropa melakukan pengembangan dan promosi kebijakan lunak seperti melalui program integrasi ekonomi dan sosial yang berisi dialog, partisipasi dan pemenuhan kebutuhan khusus suku Gipsi.
Kata-kunci : neoliberal institusionalisme, organisasi internasional, prancis, suku gipsi, uni eropa