Akta Notaris Yang Dibuat Dengan Bahasa Asing Tidak Diterjemah Oleh Penerjemah Resmi
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman terkait Notaris diwajibkan menerjemahkan akta yang dibuatnya mengingat Notaris bukan penerjemah resmi yang tersumpah serta kekuatan akta Notaris yang dikerjakan menggunakan Bahasa Asing tetapi tidak diterjemah penerjemah resmi. Metode penulisan penulis memakai hukum normatif disebabkan muncul kekosongan norma. Penulisan penelitian memuat mengggunakan sumber hukum primer menganalisa Undang-Undang Jabatan Notaris serta sumber hukum sekuder memakai literatur karya ilmiah. Pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian penulis mengungkapkan bahwa kewajiban Notaris menerjemahkan akta yang dibuatnya mengingat Notaris bukan penerjemah resmi yang tersumpah memang menjadi kekosongan norma, walaupun Pasal 43 ayat (2) mewajibkan Notaris untuk menerjemah akta. Berbeda halnya dengan penerjemah resmi sebab penerjemah resmi ialah orang yang telah resmi disumpah untuk dapat menjalakan pekerjaan dalam menerjemah akta, walaupun Notaris sebelum menjalakan jabatannya Notaris memang wajib disumpah tetapi bukan sebagai penerjemah resmi. Akta otentik yang tidak diterjemah oleh penerjemah resmi yang tidak disumpah, ini menyebabkan akta terdegradasi sebagai akta otentik yang mempunyai pembuktian sebagai akta bawah tangan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.