PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYEDIAAN KANTONG ALTERNATIF RAMAH LINGKUNGAN BERDASARKAN KETENTUAN PERWALI NOMOR 36 TAHUN 2018
Abstract
Tujuan dari penelitian yaitu untuk memahami bentuk perlindungan konsumen terhadap penyediaan kantong alternatif ramah lingkungan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 dan faktor-faktor penghambat penyediaan kantong alternatif ramah lingkungan oleh pelaku usaha. Penelitian hukum empiris menjadi jenis dari penelitian ini. Hasil yang dapat dikemukakan yaitu pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 kurang efektif karena peraturan ini tidak memberikan kepuasan bagi pihak konsumen. Sedangkan faktor penghambatnya berada pada penerapan hokum dan penegak hukumnya serta partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan agar terciptanya penyediaan kantong plastic alternative ramah lingkungan di Denpasar.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Plastik, Kantong Alternatif
ABSTRACT
This study aims to determine the form of consumer protection against the provision of environmentally friendly alternative bags based in Mayor Regulations Number 36 or 2018 for used inhibiting factory for think provision of environmentally friendly alternative bags by business actors. Types this researches using be three types on empirical legal researches. More result on they study in that their implementation of Denpasar Mayor Regulation Number 36 of 2018 is less effective because this regulation does not provide satisfaction for the consumer. While the inhibiting factors are in the application on laws an lawyer enforcement and welled an community participation is also very much needed in order to create the provision of environmentally friendly alternative plastic bags in Denpasar.
Keywords: Consumer Protection, Plastic, Alternative Bag