Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Hak Tanggungan Yang Objeknya Bersumber Dari Tanah Ulayat
Abstrak
Tujuan penelitian ini menganalisis tentang kedudukan masyarakat hukum adat dalam proses peletakan Hak Tanggungan Atas Tanah Ulayat dan Ketentuan Hukum terkait Peletakan Hak Tanggungan Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan proses peletakan hak tanggungan atas Tanah Ulayat pada masyarakat hukum adat memberikan konsekuensi berupa kewajiban sebagai pengelola dan hak yang didapat berupa hasil yang diperoleh dari Hak Pengelolaan tersebut. Atas peletakan hak pengelolaan maka timbul kewenangan untuk menggunakan sendiri dan dapat diberikan hak atas tanah yang merupakan objek dari Hak Tanggungan
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.