Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris terhadap penghadap yang menggunakan identitas palsu serta tanggungjawab Notaris terhadap penggunaan identitias palsu oleh penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris dalam menghadapi penghadap yang menggunakan identitas palsu dapat berupa tindakan memverifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) maka terhadap Notaris yang tidak melakukan verifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atau dengan kata lain tidak dapat dikenakan sanksi.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.