PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PRAKTIK MANIPULASI DALAM PASAR MODAL BAGI INVESTOR

  • Ni Kadek Winda Nandayani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penulisan ini menjelaskan perkembangan ekonomi di bidang investasi menengah yang meningkat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan kegiatan masyarakat di pasar modal. Fokus penelitian adalah pengaturan regulasi larangan pasar modal dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan manipulasi pasar dan bentuk perlindungan hukum oleh instansi yang bertanggung jawab bagi investor yang mengalami kerugian oleh praktik manipulasi pasar di pasar modal. Metodologi penelitiam yang dipergunakan yakni penelitian normatif dengan mengkaji prinsip, konsep, teori, dan peraturan perundang-umdangan yang selaras dengan penelitian ini. Simpulan yang dapat ditarik yaitu bahwa manipulasi pasar adalah aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan citra palsu dari aktivitas perdagangan. Aktivitas ini umumnya dilakukan pada pasar modal bertujuan untuk memberikan pengaruh terhadap harga surat berharga dan menggiring fakta yang salah. Manipulasi pasar dilarang sebab akan mengurangi kredibilitas pasar modal maupun keyakinan masyarakat terhadap kegiatan pasar modal. Perlindungan hukum yang dapat ditawarkan adalah perlindungan yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diberikan dengan edukasi publik dan pengawasan transaksi oleh OJK, sedangkan perlindungan hukum represif diberikan: yudisial, non-yudisial, dan sanksi.


Kata Kunci: Manipulasi Pasar, Pasar Modal, Investor


ABSTRACT


This paper describes the rapid development of the economy in the medium-sized investment sector. This is evidenced by the increase in public activity in the capital market. The focus of the research is the regulation of capital market prohibitions to prevent market manipulation practices and forms of legal protection by responsible agencies for investors who are harmed by market manipulation practices in the capital market. The research methodology is carried out by examining the principles, concepts, theories, and laws and regulations that are relevant to this discussion. The conclusion that can be drawn from this research is that market manipulation is an activity carried out to create a false image of trading activities. This activity is generally carried out in the capital market with the aim of influencing the price of securities and leading to false facts. Market manipulation is prohibited because it can damage the credibility of the capital market and public confidence in capital market activities. Legal protection that can be offered is preventive and repressive protection. Preventive legal protection is provided through public education and transaction supervision by OJK, while repressive legal protection is provided: judicial, non-judicial, and sanctions.


Key Words: Market Manipulation, Capital Market, Investors

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-01
How to Cite
NANDAYANI, Ni Kadek Winda; MAYASARI, I Dewa Ayu Dwi. PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PRAKTIK MANIPULASI DALAM PASAR MODAL BAGI INVESTOR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 6, p. 582-592, feb. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/92251>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles