ALTERNATIF PENGGANTI PLASTIK SEKALI PAKAI PADA PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018

  • Putu Gita Rahayu Ananda Suwendra
  • Nengah Suharta

Abstract

Perumusan kebijakan terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Provinsi Bali merupakan sebuah langkah solutif. Akan tetapi, terdapat kata bahan lain dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menimbulkan suatu pertanyaan tentang bahan lain tersebut. Rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, apakah yang dimaksud dengan bahan lain pada Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018?; Kedua, bagaimanakah upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terkait Rencana Aksi? Tujuan penulisanya menguraikan terkait yang dimaksud dengan bahan lain yang dapat digunakan sebagai alternatif pengganti plastik sekali pakai dan upaya pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah. Metode yang digunakan ialah metode hukum normatif yang menjelaskan apa maksud dari kata bahan lain dan apa saja upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah.


Kata Kunci : Sampah Plastik, Bahan Lain, Kebijakan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-06
How to Cite
SUWENDRA, Putu Gita Rahayu Ananda; SUHARTA, Nengah. ALTERNATIF PENGGANTI PLASTIK SEKALI PAKAI PADA PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 8, p. 1-12, sep. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/53894>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>