IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN KANTONG PLASTIK

  • I Gede Druvananda Abhiseka
  • Nengah Suharta

Abstract

Sampah plastik merupakan masalah yang sangat sulit diatasi oleh karena itu Pemerintah Kota Denpasar telah mengatur tentang Pengurangaan Penggunaan Kantong Plastik. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari masyarakat yaitu sampah plastik lebih tepatnya kantong plastik karena setiap masyrakat masih banyak menggunakan kantong plastik dalam kesehariannya. “Penulisan article ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 pada pelaku usaha di pasar tradisional serta upaya hukum yang dapat ditempuh pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018.” Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris ini menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 masih kurang diterapkan di pasar tradisional oleh karena itu pemerintah diharapkan lebih tegas lagi mengatur tentang pengurangan sampah plastik ini.


 


Kata Kunci : Implementasi, Pengurangan, Sampah Plastik

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-24
How to Cite
ABHISEKA, I Gede Druvananda; SUHARTA, Nengah. IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN KANTONG PLASTIK. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 6, p. 1-13, june 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/51459>. Date accessed: 18 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>