PENGATURAN JARAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BADUNG

  • Made Hendra Pranata
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti

Abstract

Makalah ini menjelaskan tentang Pengaturan Jarak Pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung. Metode yang dipergunakan dalam makalah ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Dasar hukum pengaturan jarak pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung diatur pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 dan diperjelas dengan Pasal 7 Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2014 dan yang menjadi alasan perbedaan jarak pembangunan di tiga kawasan Kabupaten Badung adalah dibedakan berdasarkan tingkat kepadatan penduduk masing-masing kawasan Kabupaten Badung.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
HENDRA PRANATA, Made; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. PENGATURAN JARAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BADUNG. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24151>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Jarak pembangunan ,Pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, Kabupaten Badung

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>