Evaluasi Kapasitas UU Ombudsman dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UU Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2021 dan Survei Nasional Kepuasan Masyarakat Tahun 2021. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman telah berhasil menangani sebagian besar keluhan masyarakat, namun masih menghadapi tantangan dalam hal kecepatan penyelesaian dan resistensi dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya peningkatan kapasitas personel, penggunaan teknologi informasi, dan kerjasama yang lebih erat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Ombudsman.
Downloads
References
Azhari, M. (2016). Latar Belakang UU Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008. Jurnal Legislasi, 14(2), 301–314. https://example.com/azhari2016
Badan Pusat Statistik. (2021). Survei Nasional Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Tahun 2021. https://bps.go.id/publication/2021/06/01/survey-kepuasan-masyarakat-2021.pdf
Fitriani, A. (2020). Keterbatasan Sumber Daya dalam Implementasi UU Ombudsman. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 123–134. https://example.com/fitriani2020
Ginting, P. (2020). Pentingnya Pelayanan Publik yang Berkualitas. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 45–58. https://example.com/ginting2020
Hartono, B. (2020). Dampak Korupsi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Anti Korupsi, 7(2), 150–163. https://example.com/hartono2020
Kartika, L. (2018). Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Publik. Jurnal Pendidikan Dan Pelatihan, 6(2), 89–102. https://example.com/kartika2018
Lubis, H. (2017). Peran Ombudsman dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 15(3), 211–225. https://example.com/lubis2017
Nugroho, R. (2018). Peran Pelayanan Publik dalam Pembangunan Bangsa. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2), 123–134. https://example.com/nugroho2018
Nurhayati, E. (n.d.). Metode pengajaran inovatif dalam studi islam.
Ombudsman Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021. https://ombudsman.go.id/uploads/document/annual-report/2021.pdf
Prasetyo, B. (2019). Kebutuhan Teknologi Informasi dalam Pengawasan Pelayanan Publik. Jurnal Teknologi Informasi Dan Manajemen, 7(4), 112–124. https://example.com/prasetyo2019
Rahmawati, D. (2019). Tantangan dalam Implementasi Rekomendasi Ombudsman. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 11(3), 145–158. https://example.com/rahmawati2019
Ramadhan, D. (2021). Kurangnya Transparansi dalam Pelayanan Publik. Jurnal Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 13(1), 45–56. https://example.com/ramadhan2021
Santoso, T. (2021). Penerapan Teknologi Informasi dalam Pengawasan Pelayanan Publik. Jurnal Sistem Informasi, 13(2), 78–89. https://example.com/santoso2021
Setiawan, A. (2019). Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi, 8(4), 89–101. https://example.com/setiawan2019
Suryadi, T. (2018). Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pengawasan. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 11(1), 22–35. https://example.com/suryadi2018
Suryani, E. (2021). Kompleksitas Birokrasi dalam Penanganan Keluhan. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 12(1), 67–79. https://example.com/suryani2021
Susilo, W. (2018, September). Membaca Indeks Pembangunan Manusia untuk Indonesia. Kompas, 7.
Wijaya, H. (2018). Dampak Korupsi terhadap Efektivitas Pengawasan Ombudsman. Jurnal Anti Korupsi, 10(2), 189–202. https://example.com/wijaya2018
Wulandari, S. (2020). Peningkatan Kompetensi Personel Ombudsman. Jurnal Pendidikan Dan Pelatihan, 9(1), 45–56. https://example.com/wulandari2020