PERTANGGUNGJAWABAN INFLUENCER PADA PLATFORM INSTAGRAM TERHADAP PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH)

  • Ida Ayu Sita Kharisma Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra

Abstract

Penulisan dari jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan sistematika dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap influencer dari platform Instagram pada era modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, menggunakan sumber data yang diperoleh dari observasi dan wawancara, menggunakan bahan hukum primer yang dikaji melalui peraturan perundang-undangan juga peraturan yang berkaitan dengan pajak daerah, dan menggunakan bahan hukum sekunder ditinjau dari buku, surat kabar, jurnal, dan skripsi yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Influencer pada platform Instagram terbilang kecil dikarenakan sulitnya influencer untuk memperoleh informasi mendetail dalam pengenaan pajak penghasilan. Dalam hal ini, DJP dan Bapenda berperan sangat besar untuk memfokuskan pembayaran pajak oleh Influencer terutama dikarenakan adanya urgensi pembayaran pajak demi pemasukan negara. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dipaparkan, dapat diambil kesimpulan bahwa pemungutan pajak untuk influencer dapat menjadi kontribusi dan/atau sumbangsih untuk negara karena pendapatan terbesar untuk negara adalah pajak terutama di Indonesia sendiri yang mempergunakan pajak di atas 90% untuk keperluan pembangunan, dana darurat, dan keperluan negara lainnya.


Kata Kunci : Tanggung Jawab, Influencer, Pajak.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-25
How to Cite
KHARISMA DEWI, Ida Ayu Sita; PRAMANA PUTRA, Made Aditya. PERTANGGUNGJAWABAN INFLUENCER PADA PLATFORM INSTAGRAM TERHADAP PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 1866-1874, july 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/99078>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i12.p6.
Section
Articles