PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI PRODUK KOSMETIKA IMPOR ILEGAL MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum atas konsumen yang membeli produk impor illegal melalui e-commerce dan tanggung jawab pengusaha dalam memperjual belikan produk kosmetika ilegal kepada konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan yakni metode penelitian penelitian hukum normatif melalui penelaahan bahan pustaka. Hasil atau temuan studi dari penulisan ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen yang mempergunakan produk kosmetika impor illegal diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen yang berisi mengenai hak dan tanggung jawab konsumen. Peraturan mengenai Pertanggung jawab pengusaha kepada konsumen yang merasa dirugikan, diuraikan pada Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Perihal Perlindungan Konsumen, dimana pengusaha wajib memberi ganti rugi atas pencemaran, kerusakan, maupun kerugian yang konsumen alami akibat mempergunakan produk yang diedarkan oleh pengusaha. Sanksi bagi pengusaha jika melaksanakan pelanggaran tersebut mampu dikenai hukuman pidana, yang diuraikan dalam UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
Kata Kunci : Konsumen, Perlindungan Hukum, Kosmetik.
ABSTRACT
The purpose of this paper is to examine the form of legal protection for consumers who buy illegal imported products through e-commerce and the responsibility of entrepreneurs in trading illegal cosmetic products to aggrieved consumers. The method used is a normative legal research method through the review of library materials. The results or findings of this study show that legal protection for consumers who use illegally imported cosmetic products is outlined in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which contains consumer rights and responsibilities. Regulations regarding the responsibility of entrepreneurs to consumers who feel aggrieved, are outlined in Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, where entrepreneurs are obliged to provide compensation for pollution, damage, or loss that consumers experience due to using products distributed by entrepreneurs. Sanctions for entrepreneurs if they carry out such violations are subject to criminal penalties, which are outlined in Law No. 35 Year 2009 on Health.
Key Words : Consumers, Legal Protection, Cosmetics.