PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE SEBAGAI MEDIA TRANSAKSI DIGITAL DALAM MENGATASI CYBER CRIME
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen pada era digitalisasi yaitu dalam melakukan pembayaran transaksi digital QRIS. Metode penelitian Studi ini menggunakan hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Studi menjelaskan bahwa dalam perkembangan teknologi telah mendorong sektor ekonomi yang melibatkan penggunaan akses komunikasi, akses informasi, pembayaran, pembelajaran, penelitian dan inovasi sebagai faktor pendorong utama kemajuan ekonomi. Digitalisasi bidang ekonomi ini membawa perubahan signifikan di dalam kegiatan ekonomi, salah satunya adalah transaksi digital melalui QRIS. QRIS dalam membantu proses transaksi dinilai cukup efisien dan efektif sehingga masyarakat umum lebih memilih menggunakan QRIS sebagai media pembayaran jual beli. Namun, penggunaan pembayaran digital yang masif menimbulkan tantangan berat, yaitu potensi kejahatan finansial seperti cyber crime. Oleh karena itu, dalam melindungi konsumen diperlukan suatu peraturan yang dijadikan landasan hukum dalam bertransaksi yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Transaksi Digital, QRIS, Perlindungan Hukum
ABSTRACT
This article is aims to intended the legal protection for consumers in the digitalization era, namely in making QRIS digital transaction payments. This study uses a normative legal method with a statute approach and comparative approach. The results of this study shows that technological developments have encouraged economic sectors that involve the use of access to communication, access to information, payments, learning, research and innovation as the main driving factors for economic progress. The digitalization of the economic sector has brought significant changes in economic activities, one of which is digital transactions through QRIS. QRIS in helping the transaction process is considered quite efficient and effective so that the general public prefers to use QRIS as a medium for buying and selling payments. However, the massive use of digital payments poses a severe challenge, namely the potential for financial crimes such as cyber crime. Therefore, in protecting consumers, a regulation is needed which is used as a legal basis for transactions as stated in the Consumer Protection Law.
Keywords : Digital Transaction, QRIS, Legal Protection