PENGEMBALIAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS KEADILAN
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk membahas mengenai pengaturan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi sebagai salah satu cara yang efektif untuk memberantas korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta dikaji menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diliat terdapat problematika norma yaitu adanya kekosongan norma. Korupsi saat ini merupakan kejahatan yang luar biasa karena korupsi dapat merusak dan menimbulkan dampak yang merusak pada suatu wiIayah, baik dari segi finansial maupun sosial-politik. Itu sebabnya maka negara tentu saja harus untuk mengambil sebuah hal terkait langkah yang bagus, yang tentunya dapat dilakukan melalui bangsa, khususnya dengan mengambil aset milik para koruptor dan mengembalikannya kepada negara untuk mengembalikan ekonomi negara ini memperlihatkan bahwa saat ini pemberantasan korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menggunakan mekanisme pidana dan juga mekanisme dari perdata. Sementara itu saat ini masih belum diatur secara jelas mengenai pengembalian aset pelaku hasil tindak pidana korupsi maka harus terwujudnya rekonstruksi regulasi terkait dengan Undang- Undang Tipikor dengan cara memperbaharui pengaturan yang sudah ada melalui Rancangan Undang-Undang Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: pengembalian, aset, tindak pidana korupsi ABSTRACT This study aims to discuss the regulation of asset return for perpetrators of corruption as an effective way to eradicate corruption. This study uses a normative juridical method and a statutory approach and is studied using a qualitative analysis method. From the results of this study, it can be seen that there is a normative problem, namely the existence of a norm void. Corruption is currently an extraordinary crime because corruption can damage and have a detrimental impact on an area, both from a financial and socio-political perspective. That is why, of course, the state must take a good step, which of course can be done through the nation, in particular by taking assets belonging to the corrupt and returning them to the state to restore the country's economy. This shows that currently eradicating corruption is regulated in Law No. 20 of 2001. The regulation on the return of assets resulting from corruption in Law no. 20 of 2001 using a criminal mechanism as well as a civil mechanism. Meanwhile, currently it is still not clearly regulated regarding the return of assets of perpetrators of criminal acts of corruption, so there must be a reconstruction of regulations related to the Anti-Corruption Law by updating existing arrangements through the Draft Law on Returning the Assets of Actors of Corruption. Key Words: return, asset, corruption