PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PENERIMA REPUDIASI YANG TELAH DIPUTUS KONTRAKNYA OLEH PIHAK PEMBERI REPUDIASI
Abstract
ABSTRAK
Mengidentifikasi dan menentukan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak penerima repudiasi yang kontraknya telah diputus oleh pemberi repudiasi merupakan tujuan dari penilitian ini, metode penelitian yuridis normative adalah metode yang digunakan untuk melakukan penelitian ini yaitu metode difokuskan untuk menganalisis apa yang ditentukan dalam hukum atau undang-undang dan yang dianggap sebagai pedoman atau standar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pertama repudiasi merupakan bagian teori dalam hukum kontrak yang merupakan bentuk atas suatu pernyataan atau manifestasi mengenai ketidakmampuan/ketidaksediaan untuk melaksanakan kewajiban yang timbul dari kontrak yang telah disepakati. Kedua perlindungan hukum yang dapat diperoleh dalam hal pihak penerima repudiasi yang kontraknya telah diputus oleh pihak pemberi repudiasi adalah dapat berupa gugatan yang dapat diajukan kepengadilan yang bertujuan untuk menuntut hak yang seharusnya dapat diterima oleh pihak yang dirugukan dengan menggunakan pasal 1266, 1243, dan 1338 KUHPerdata sebagai dasar hukumnya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Repudiasi, Kontrak
ABSTRACT
The purpose of this study is to ascertain the legal protection for parties receiving repudiation whose contracts have been terminated by the party giving the repudiation. The approach taken in this study is one of normative juridical research, namely a method that aims to analyze what is specified in conceived statutes, rules, or laws. As a guideline or custom that serves as a standard. The result of this research show first that repudiation is part of theory in contract law which is a form of statement or manifestation regarding signing/unwillingness to carry out obligations arising from an agreed contract. Second, the potential for legal protection in the case of a party receiving repudiation whose contract has been terminated by the party giving the repudiation is in the form of a lawsuit that can be issued by a court which aims to claim rights that should be accepted by the aggrieved party using articles 1266, 1243 and 1338. Civil Code as the legal basis.
Key Words: Legal Protection, Repudation, Contract