BENCANA ALAM SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami pertanggungjawaban perdata yang dapat dimintakan kepada pelaku yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menganalisis batas atau ruang lingkup force majeure dalam perkara lingkungan hidup berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang relevan dengan topik penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setiap orang yang kegiatannya mengakibatkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, dapat dimintai pertanggungjawaban perdata. Pertanggungjawaban perdata di bidang lingkungan hidup setidaknya diatur melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 88 UUPPLH. Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menentukan bahwa tergugat sebagai pihak yang dimintakan pertanggungjawaban dapat mengajukan alasan bahwa rusak atau tercemarnya lingkungan hidup yang terjadi bukan disebabkan oleh perbuatannya, melainkan karena adanya keadaan-keadaan di luar kendalinya, seperti adanya perbuatan dari pihak ketiga, bencana alam, atau keadaan memaksa lainnya di luar kemampuan manusia. Akan tetapi, hingga saat ini ketentuan yang termaktub dalam peraturan tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah setiap bencana alam secara serta merta dapat dijadikan alasan untuk tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. Kata Kunci: Bencana Alam, Pertanggungjawaban Perdata, Hukum Lingkungan Hidup. ABSTRACT This study aims to identify and understand the civil liability that can be asked for perpetrators who violate the provisions of the law in the field of environmental protection and management. In addition, this study also aims to analyze the limits or scope of force majeure in environmental cases based on positive law in Indonesia. This research is classified as doctrinal legal research or normative legal research. The results of the study show that any person whose activities result in damage and/or pollution of the environment can be held civilly responsible. Civil liability in the environmental field is at least regulated through Article 1365 of the Civil Code concerning unlawful acts and Article 88 of the UUPPLH. However, Government Regulation Number 22 of 2021 concerning the Implementation of Environmental Protection and Management has determined that the defendant as the requested party can submit an excuse that the environmental damage and/or pollution that occurred was not caused by his actions, but due to circumstances outside control, such as acts of third parties, natural disasters, or other compelling circumstances beyond human capabilities. However, until now the provisions contained in the regulation do not provide further explanation whether every natural disaster can immediately be used as an excuse not to be responsible for environmental damage and/or pollution. Key Words: Natural Disasters, Civil Liability, Environmental Law.