KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI, MENGENAI PENYELENGGARAAN ABORSI YANG LEGAL SECARA HUKUM
Abstract
Aborsi merupakan suatu bentuk kejahatan terhadap nyawa cabang bayi. Adanya pengecualian mengenai legalnya tindakan tersebut, yang berdasarkan Pasal 31, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, yaitu apabila diakibatkan kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Apakah yang dimaksud dengan aborsi?, dan bagaimanakah tindakan aborsi dapat legal apabila padadasarnya menyebabkan hilangnya nyawa jabang bayi yang didalam kandungan?.
Melalui pendekatan undang-undang dan konsep hukum ditemukan bahwa, Pasal 31-35, P.P. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, terjadi konflik norma dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 346-349. Tindakan aborsi didalam P.P. No 61 Tahun 2014, Pasal 31-35 terdapat rumusan secara bijak dalam melakukan
tindakan medis yaitu dapat mengutamakan keselamatan dari nyawa ibu yang hamil karena terjadi sesuatu didalam rahimnya dan akibat dari kehamilan akibat diperkosa.
Disamping itu bentuk dari aborsi yang dilarang oleh KUHP yaitu Elective abortion adalah menggugurkan yang dilakukan karena alasan lain, hal ini mengarah unsur tindakan pergaulan bebas (Sex bebas) dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan kehamilan, dapat dikenakan Pasal 346-349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARY SAPTADI WISASTRA, I Gede; NOVY PURWANTO, I Wayan.
KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI, MENGENAI PENYELENGGARAAN ABORSI YANG LEGAL SECARA HUKUM.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/18984>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Aborsi, Kesehatan reproduksi, kriminal, Sex bebas