SISTEM PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan pelaksanaan sistem pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Klungkung. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum empiris lalu pendekatan yang dipakai ialah fakta lapangan dan peraturan-peraturan terkait permasalahan yang diangkat. Sampah merupakan hasil dari pemakaian barang yang nilai dan fungsinya telah habis. Permasalahan sampah terjadi diseluruh negara Indonesia salah satunya wilayah Kabupaten Klungkung. Kabupaten Klungkung mempunyai jumlah sampah yang mencapai 30.000 ton setiap tahunnya. Hadirnya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Klungkung dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Hasil dari penelitian ini bahwa faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaannya dan penanganan sampah belum mencapai target sebagaimana tercantum pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 tahun 2019, dikatakan sepenuhnya belum berjalan dengan efektif dikarenakan banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran sesuai isi dari peraturan tersebut tidak melaksanakan pemilahaan sampah dengan benar dan juga ketersediaan teknologi menjadi terhambat. Beberapa faktor yang mempengaruhi dari terhambatnya pelaksanaan pengurangan serta penanganan sampah ialah faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat. Kata Kunci : Efektivitas, Sampah, Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2019 ABSTRACT This study research has the objective of implementing household waste management in Klungkung Regency. Such research uses empirical legal research methods and the approach used is field facts and regulations related to the issues raised. Garbage is the result of the remaining use of goods whose value and function have been exhausted. Waste problems occur throughout Indonesia, one of which is the Klumgkung Regency. Klungkung Regency has more than 30.000 tons of waste every year. The prensence of Klungkung Regent Regulation Number 14 of 2019 concerning Klungkung Regency policies and strategies in the management of household waste and waste similar to haousehold waste. The result of this research is that the implementation of waste management has not reached the target as stated in the Klungkung Regency Regulation Number 14 of 2019, it is said that is has not been fully effective. Many people who violate the contents of these regulations do not carry out waste sorting properly and the availability of technology is hampered. Factors that hinder the implementation of reducing waste management are legal factors, infrastructure, community. Keywords: Effectiveness, Waste, Klungkung Regent Regulation Number 14 of 2019.