PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MELALUI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

  • Kukuh Prabowo Putra Dipayana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan jurnal ini agar memahami dan tahu bagaimana keistimewaan mediasi bisa menguntungkan pengadilan lokal dalam mengatasi sengketa, dan kekuatan mengikat keputusan memilih mediasi untuk menggntikan pengadilan lokal dalam menyelesaikan sengketa perdata. Melalui penggunaan metode penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan Mediasi didalam mengatasi sengketa perdata di pengadilan negeri bermanfaat guna proses sarana kegiatan untuk berkelanjutan kegagalan para pihak untuk berunding berdasarkan ketentuan ini. artikel. Pasal 2 UU No. 6. No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa. Apabila perselisihan tersebut tak bisa diselesaikan, maka tertulis kesepakatan pihak itu sendiri, mediator dalam sistem peradilan digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atau perselisihan tersebut dengan bantuan seseorang atau konsultan ahli, yaitu pengadilan negeri. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, kekuatan mengikat putusan mediasi mengikuti prinsip sebagai berikut: mediasi bermaksud untuk menggapai titik temu yang bisa diperoleh semua sisi yang ingin menyelesaikan perkara, dan tujuannya adalah sebagai berikut: 1) Dapat diterima, rencana kesepakatan masa depan ditentukan oleh pihak yang bersangkutan. 2) Menyiapkan pihak untuk menerima akibat dari keputusan. 3) Dengan membantu semua pihak yang bersengketa mencapai resolusi konsensus, mengurangi kekhawatiran konflik dan efek negatif lainnya. Kata kunci: pengadilan negeri, mediasi, peneylesaian sengketa ABSTRACT The purpose of writing this journal is to understand and know how the privilege of mediation can benefit local courts in resolving disputes, and the binding power of decisions to choose mediation to replace local courts in resolving civil disputes. Through the use of normatif research methods. The research shows, Mediation in overcoming civil disputes in district courts is useful for the process of activity facilities to sustain the failure of the parties to negotiate based on this provision. article. Article 2 of Law no. 6. No. 30 of 1999 concerning Alternative Arbitration for Dispute Resolution. If the dispute cannot be resolved, then the agreement is written by the parties themselves, the mediator in the judicial system is used to resolve the dispute or dispute with the help of a person or expert consultant, namely the district court. As an alternative to civil dispute resolution, the binding force of mediation decisions follows the following principles: mediation intends to reach a common ground that can be obtained by all parties wishing to resolve the case, and the objectives are as follows: 1) Acceptable, future agreement plans are determined by the parties involved. concerned. 2) Prepare parties to accept the consequences of the decision. 3) By helping all disputing parties reach a consensus resolution, reducing fears of conflict and other negative effects. Keywords: district court, mediation, dispute resolution

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-30
How to Cite
PUTRA DIPAYANA, Kukuh Prabowo; PRIYANTO, I Made Dedy. PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MELALUI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 759-770, june 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/82254>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i04.p6.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2