Akibat Hukum Terhadap Sengketa Kesamaan Desain Industri Antara Eco Bottle Tupperware Dengan Biolife Borneo
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus sengketa desain industri antara “Eco Bottle Tupperware” dengan “Biolife Borneo” dan akibat hukum terhadap sengketa desain industri antara “Eco Bottle Tupperware” dengan “Biolife Borneo.” Metode penulisan hukum normatif digunakan sebagai metode penulisan ini. Metode normative merupakan sebuah metode yang menggunakan bahan pustaka sebagai bahan penelitiannya dan bertumpu pada kekuasaan negara (normatif) yaitu peraturan, yang mengharuskan kepatuhannya dapat dipaksakan. Desain Industri termasuk salah satu ketegori yang diatur oleh Kekayaan Intelektual (KI) dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Adanya desain industri dapat memajukan perekonomian Negara dan mengembangkan bisnis baik Nasional maupun Internasional. Sengketa antara “Eco Bottle Tupperware” dengan “Biolife Borneo” mulanya terjadi karena adanya kesamaan desain industri yang menyebabkan PT. Dart Industries tidak terima dan merasa dirugikan yang akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-HAKI/2016/PN.Niaga.Smg, namun gugatan tersebut ditolak karena dianggap salah alamat maka pihak PT. Dart Industries mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 594K/Pdt.Sus-HKI/2017. Syarat mutlak agar desain industri diberikan perlindungan hukum adalah pendaftaran, hak atas desain industri tidak akan ada tanpa pendaftaran. Berdasarkan Peraturan di Indonesia yaitu Undang – Undang Desain Industri menyatakan fisrt to file system atau sistem pendaftaran pertama merupakan sistem yang digunakan agar hasil ciptaan desain industri baru mendapat perlindungan secara hukum. Kebaruan menjadi prinsip hukum yang harus diperhatikan dalam melindungi hak desain industri. Jika desain industri telah dilindungi membuat terbukanya peluang besar untuk para pengusaha berkreasi membuat banyak desain baru.
Kata Kunci: Desain Industri, Perlindungan, Kebaruan
ABSTRACT
The purpose of this writing is to find out the basis of the judge's consideration in resolving the industrial design dispute between "Eco Bottle Tupperware" and "Biolife Borneo" and the legal consequences of the industrial design dispute between "Eco Bottle Tupperware" and "Biolife Borneo." Normative legal writing methods are used as this method of writing. Normative method is a method that uses library materials as research material and relies on state power (normative) i.e. regulations, which require compliance can be forced. Industrial Design is one of the categories regulated by Intellectual Property (KI) in Law No. 31 of 2000 on Industrial Design. The existence of industrial design can advance the country's economy and develop business both nationally and internationally. The dispute between "Eco Bottle Tupperware" and "Biolife Borneo" initially occurred because of the similarity of industrial design that led to PT. Dart Industries did not accept and felt aggrieved who finally filed a lawsuit with the Commercial Court in Semarang District Court in Decision No. 02 / Pdt.Sus-HAKI / 2016 / PN. Niaga.Smg, but the lawsuit was rejected because it was considered the wrong address then pt. Dart Industries filed its lawsuit with the Supreme Court in Supreme Court Decision No. 594K/Pdt.Sus-HKI/2017. The absolute requirement for industrial design to be granted legal protection is registration, the right to industrial design would not exist without registration. Based on regulations in Indonesia, namely the Industrial Design Law states that the fisrt to file system or the first registration system is a system used so that the creation of new industrial designs gets legal protection. Novelty becomes a legal principle that must be considered in protecting industrial design rights. If industrial design has been protected, it opens up great opportunities for creative entrepreneurs to create many new designs.