PENGATURAN SYARAT KEBARUAN DALAM MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN TRIPS AGREEMENT

  • Kadek Feby Adhiyanti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Sri Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum dari desain industri berdasarkan UU Desain Industri serta pengaturan syarat kebaruan dalam memperoleh perlindungan desain industri berdasarkan TRIPs Agreement. TRIPs Agreement merupakan suatu konvensi internasional yang tidak semata-mata melindungi hak cipta, namun konvensi tersebut melindungi juga hak milik industrial salah satunya yakni hak desain industri. Jenis penelitian yang dipakai pada artikel ini merupakan metode penelitian hukum yuridis normatif, di mana memakai pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) yang berarti bahan-bahan yang dijadikan sebagai sumber dari penelitian ini baik bahan hukum primer maupun sekunder yang kemudian dicari dan diolah untuk selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian ini memperlihatkan bentuk perlindungan pada desain industri berdasarkan UU Desain Industri diperoleh dengan 2 cara, yakni secara preventif dan juga represif. Secara preventif dilakukan dengan cara pendaftaran yang dikenal dengan sistem konstitutif atau First to File System. Namun, tidak semua pendaftaran terhadap desain industri mendapatkan hak desain industri, berlandaskan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Desain Industri hanya karya yang baru yang mendapatkan hak tersebut. Kemudian secara represif dilakukan melalui pengadilan (litigasi) yakni terdapat pada Pasal 46 serta non litigasi (di luar pengadilan) yang terdapat dalam Pasal 47. Berdasarkan TRIPs Agreement, desain industri yang bisa memperoleh perlindungan secara hukum ialah bilamana suatu desain industri tersebut memiliki kesan estetis yang memiliki perbedaan secara substansial apabila dibandingkan dengan pengungkapan yang ada sebelumnya serta memiliki perubahan yang besar (major change). Kata Kunci: Kebaruan, Desain Industri, Perlindungan Hukum ABSTRACT This research aims to examine the form of legal protection from industrial design based on the Industrial Design Law as well as the regulation of novelty requirements in obtaining industrial design protections under the TRIPs Agreement. Trips Agreement is an international convention that not only protects copyright, but it protects industrial property rights, one of which is industrial design rights. The type of research used in this article is a method of normative juridical law research, which uses a statutory approach (The Statute Approach) which means the materials used as the source of this research both primary and secondary legal materials are then sought and processed for further analysis. The results of this study show that the form of protection in industrial design based on the Industrial Design Law is obtained in two ways, namely preventively and repressively. Preventively done using registration known as a constitutive system or First to File System. However, not all registrations of industrial design get industrial design rights, based on Article 2 paragraph (1) of the Industrial Design Law only new works get the right. Then repressively done through the court (litigation) which is contained in Article 46 and non-litigation (outside the court) contained in Article 47. Based on the TRIPs Agreement, industrial design that can get legal protection is when an industrial design has an aesthetic impression that has a substantial difference when compared to previous disclosures and has a major change. Key Words: Novelty, Industrial Design, Legal Protectio

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-26
How to Cite
ADHIYANTI, Kadek Feby; INDRAWATI, Anak Agung Sri. PENGATURAN SYARAT KEBARUAN DALAM MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN TRIPS AGREEMENT. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 11-21, jan. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79120>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v11.i01.p02.
Section
Articles