TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT AKIBAT KELALAIAN TENAGA MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Tujuan daripada penelitian ini yaitu memahami tanggung jawab rumah sakit akibat kelalaian tenaga medis dalam pelayanan kesehatan. Lebih lanjut penelitian ini memiliki tujuan memahami perlindungan hukum kepada hak pasien akibat kelalaian tenaga medis dalam pelayanan Kesehatan. Metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan dalam penelitian ini dengan melihat bentuk peraturan perundang-undangan dan menelah materi muatannya. Pertanggungjawaban hukum rumah sakit tercantum pada UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 46 mengenai Rumah Sakit, dimana bentuk tanggung jawabnya adalah mengganti kerugian kepada pasien yang telah dirugikan karena kelalaian oleh tenaga medis. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap hak pasien akibat kelalaian tenaga medis dalam pelayanan kesehatan yaitu berupa ganti rugi, baik itu ganti rugi materiil maupun ganti rugi immaterial. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Kelalaian Tenaga Medis. ABSTRACT The purpose of this research is to understand the responsibility of the hospital due to negligence of medical personnel in health services. Furthermore, this study intended to grasp the legal protection of patient rights due to negligence of medical personnel in health services. Anormative legal research (Statute Approach) was used as the method by looking at the form of legislation and examining its material's content. The hospital's legal responsibility has been regulated in concerning Hospitals Number 44 of 2009 Article 46 of Law, in which the form of responsibility is to compensate patients who have been harmed by negligence committed by medical personnel. Furthermore, legal protection for patient rights due to negligence of medical personnel in health services is in the form of compensation, both material compensation and immaterial compensation.