ANALISIS HUKUM RESTRUKTURISASI PADA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PERATURAN BANK INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini dibuat untuk mengetahui restrukturisasi pada bank dan keringanan untuk nasabah dalam memenuhi kewajiban. Metode penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, ialah pendekatan yang berdasarkan pada aturan dan penerapan peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam perbankan kredit bermasalah atau istilahnya Non Performing Loans menjadi petunjuk dalam kapasitas Bank, apabila Non Performing Loans rendah maka Bank dikategorikan sehat, dan apabila NPL tinggi maka Bank mendapat resiko dikarenakan uang yang diberikan kepada debitur tidak akan dikembalikan dan mengakibatkan terjadinya kerugian pada Bank. OJK telah mengeluarkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Ekonomi Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyakit Coronavirus 2019. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan: menurunkan suku bunga, memperpanjang tenggang waktu, mengurangi pinjaman pelunasan, mengurangi pinjaman bunga, mengontrakkan jalur kredit atau mengubah pinjaman menjadi saham sementara yang diberikan dalam tenggang waktu tertentu. Dalam mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dapat dijinkan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh bank. Kata Kunci: Virus Covid-19, Kredit Bermasalah, Kebijakan Restrukturisasi Kredit ABSTRACT The purpose of writing this journal is made to find out the restructuring of the bank, the health of the bank and the relief for customers in fulfilling their obligations. This writing method uses a normative juridical method, which is an approach based on the rules and application of relevant laws and regulations. In non-performing loans banking or the term Non-Performing Loans is an indication of the capacity of the Bank, if the Non-Performing Loans are low then the Bank is categorized as healthy, and if the NPL is high then the Bank is at risk because the money given to the debtor will not be returned and result in losses to the Bank. OJK has issued a Credit Restructuring Policy based on Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.03/2020 concerning Economic Stimulus as a Countercyclical Policy for the Impact of the 2019 Coronavirus Disease. Credit restructuring can be carried out: lowering interest rates, extending grace periods, reducing loan repayments, reducing interest loans, contract out lines of credit or convert loans into temporary shares granted within a certain grace period. In applying for a credit restructuring, it may be allowed if it meets the conditions determined by the bank. Keywords: Covid-19 Virus, Non-performing Loans, Credit Restructuring Policy.