Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Hal Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Terhadap Pembangunan Menara Telekomunikasi

  • Anak Agung Ngurah Paramartha Udayana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ketut Sukranata Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

 


Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mendapat pengetahuan tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diperoleh oleh masyarakat dari adanya pembangunan menara telekomunikasi dengan adanya perjanjian sewa-menyewa tanah. Dapat memahami juga pelaksanaan dari adanya perjanjian sewa tanah untuk membangun menara telekomunikasi. Dalam penulisan ini meempergunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan melaksanakan pengkajian bahan hukum seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ditunjukkan bahwa pelaksanaan kesepakatan sewa tanah untuk pendirian maupun pengembangan tower dibuat dalam bentuk tertulis, khususnya berupa akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang bisa digunakan sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat yang tanahnya di sewa oleh pihak penyedia menara telekomunikasi. Pelaksanaan kesepakatan sewa menyewa lahan antara masyarakat dan pihak menara telekomunikasi dilakukan melalui suatu perjanjian sewa menyewa lahan dimana klausul yang terdapat di dalam perjanjian sewa menyewa tersebut didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


 


Kata Kunci : Menara telekomunikasi, Perlindungan hukum, Perjanjian sewa


 


ABSTRACT


 


The purpose of writing this journal is to gain knowledge about what forms of legal protection are obtained by the comunity from the construction of telecomunication towers with the existence of a land lease agreement. Can also understand the implementation of the land lease agreement to build a telecommunications tower. This study uses a normative juridical research method, namely by conducting an asessment of legal materials such as books, journals, and statutory regulations. The results of this study indicate that the implementation of land lease agreements for the establishment and development of telecommunication towers is made in written form, especially in the form of an authentic deed made before a notary that can be used as legal protection for people whose land is leased by the telecommunications tower provider. The implementation of the land lease agreement between the community and the telecommunications tower party is carried out through a land lease agreement where the clause contained in the lease agreement is based on Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunications.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-30
How to Cite
UDAYANA, Anak Agung Ngurah Paramartha; SUKRANATA, Anak Agung Ketut. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Hal Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Terhadap Pembangunan Menara Telekomunikasi. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 1022-1031, dec. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79256>. Date accessed: 18 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i12.p06.
Section
Articles