Korupsi Sebagai Transnational Crime: Palermo Convention

  • I Wayan Aryya Sutia Juniartha Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji kerangka kejahatan sebagai transnational-organized crime dan pengaturan korupsi sebagai transnational-organized crime. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji mengenai keberadaan aturan mengena korupsi sebagai transnational-organized crime. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.  Kerangka kejahatan sebagai transnational-organized crime dapat dilihat pada United Nations Convention against Transnational Organized Crime dan doktrin-doktrin hukum yang terkait. Pengaturan korupsi sebagai transnational-organized crime terdapat pada Pasal 8 dan 9 The Palermo Convention yang meliputi kriminalisasi perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi dan tindakan melawan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-08-21
How to Cite
SUTIA JUNIARTHA, I Wayan Aryya; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. Korupsi Sebagai Transnational Crime: Palermo Convention. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 1-10, aug. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/62494>. Date accessed: 29 apr. 2024.
Section
Articles