Korupsi Sebagai Transnational Crime: Palermo Convention
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kerangka kejahatan sebagai transnational-organized crime dan pengaturan korupsi sebagai transnational-organized crime. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji mengenai keberadaan aturan mengena korupsi sebagai transnational-organized crime. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Kerangka kejahatan sebagai transnational-organized crime dapat dilihat pada United Nations Convention against Transnational Organized Crime dan doktrin-doktrin hukum yang terkait. Pengaturan korupsi sebagai transnational-organized crime terdapat pada Pasal 8 dan 9 The Palermo Convention yang meliputi kriminalisasi perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi dan tindakan melawan.