Harta Benda Yang Dapat Disita Dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tujuan pengkajian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pidana tambahan pembayaran uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dan untuk memahami kualifikasi aset yang dapat disita sebagai pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti pada kasus korupsi di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum serta metode analisis deskriptif kualitatif. Kajian ini menunjukkan bahwa ketentuan pidana tambahan pembayaran uang pengganti pada kasus korupsi di Indonesia awalnya diatur pada Pasal 16 ayat (3) Perpu Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi dan diganti dengan Pasal 34 sub c angka 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga diatur dalam Perma PTUP 2014. Mengenai kualifikasi aset yang dapat disita untuk pembayaran pidana tambahan uang pengganti pada kasus korupsi di Indonesia belum diatur secara tegas kategori aset yang yang digunakan untuk mencari nafkah atau sebaliknya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedepannya agar diatur lebih lanjut dan komprehensi oleh pemerintah dalam peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum dalam upaya pemberatasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Serta mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akiba tindakan korupsi.
Kata Kunci: Harta Benda, Dapat Disita, Tindak Pidana Korupsi
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out the provisions of additional criminal payment of replacement money in corruption cases in Indonesia and to understand the qualifications of assets that can be confiscated as carrying out additional criminal payments of replacement money in corruption cases in Indonesia. This study uses a normative legal research method with a statutory approach and analysis of legal concepts as well as a descriptive qualitative analysis method. This study shows that the provision of additional criminal payment of replacement money in corruption cases in Indonesia was originally regulated in Article 16 paragraph (3) Perpu Number 24 of 1960 concerning Investigation, Prosecution and Examination of Corruption and replaced with Article 34 sub c number 3 of the Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption. The provision of additional criminal payment of replacement money is also regulated in 2014 PTUP Regulation. Regarding the qualifications of assets that can be seized for payment of additional substitute criminal money in corruption cases in Indonesia have not been explicitly stipulated the category of assets used to make a living or vice versa in the legislation in Indonesia. In the future, the government is to be further regulated and comprehended in the legislation in order to provide legal certainty in efforts to curb corruption in Indonesia. And able to optimize the return of state losses akiba acts of corruption.
Keywords: Property, Could Confiscated, Corruption