KEDUDUKAN UMKM YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI KOTA DENPASAR

  • A.A.Gde Adika Tista Narendra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Parwata Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai alasan para pelaku usaha UMKM tidak mengurus izin usahanya, dan memberikan penjelasan terkait dengan kedudukan suatu UMKM yang tidak memiliki izin usaha/SIUP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer yaitu dengan turun langsung kelapangan dan sumber data sekunder berasal dar sumber-sumber kepustakaan.. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akibat setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan di Kota Denpasar diwajibkan untuk memiliki SIUP seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2002. Namun terdapat pengecualian terhadap usaha mikro, dimana memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) tidak diwajibkan terhadap setiap perusahaan yang memenuhi kriteria untuk digolongkan sebagai usaha mikro. Dimana apabila melanggar akan dijatuhkan sanksi pidana berupa Kurungan selama 3 bulan (paling lama) dan denda Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).


Kata Kunci: Perusahaan, UMKM, Izin Usaha


 


ABSTRACT


This study aims to provide an overview of the reasons why MSME business actors do not apply for their business licenses, and provide an explanation related to the position of an MSME that does not have a business license/SIUP. The method of analysis of this research is an empirical legal research method using primary data sources, namely by direct descent from the field and secondary data sources coming from library sources. The results of this study are that as a result of every company that conducting trading activities in Denpasar City is required to have a SIUP as stated in the Denpasar City Regional Regulation Number 13 of 2002. However, there are exceptions for micro businesses, where having a Business License (SIUP) is not required for every company that meets the criteria to be classified as a business. micro. Where a violation will be imposed a criminal sanction in the form of confinement for 3 months (the longest) and a fine of Rp. 500,000 (Five Hundred Thousand Rupiah).


Keywords: Company, MSME, Business Permit

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-28
How to Cite
ADIKA TISTA NARENDRA, A.A.Gde; NGURAH PARWATA, I Gusti. KEDUDUKAN UMKM YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI KOTA DENPASAR. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 62-71, oct. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79689>. Date accessed: 23 apr. 2024.
Section
Articles