PENGATURAN POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PEMILIHAN UMUM

  • Ida Bagus Mahayoga Raharja Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Rai Setiabudhi

Abstract

Tujian studi ini adalah untuk mengkaji bentuk pengaturan delik politik uang di dalam UU Pemilu dan menilai apakah pengaturan tersebut sudah baik dalam rangka menanggulangi politik uang. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memusatkan objek kajian pada UU Pemilu. Hasil studi menunjukkan bahwa politik uang diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu yang terdiri dari 3 (tiga) ayat). Politik uang dirumuskan sebagai perbuatan “memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu”. Akan tetapi, kriminalisasi politik uang dalam UU Pemilu masih menyisakan celah sebab subjek yang bukan penyelenggara, peserta, dan tim kampanye yang mempraktikkan politik uang saat kampanye dan masa tenang tidak dapat dituntut pidana.


 


Kata Kunci: Delik, Politik Uang, Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-05-30
How to Cite
RAHARJA, Ida Bagus Mahayoga; SETIABUDHI, I Ketut Rai. PENGATURAN POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PEMILIHAN UMUM. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 6, p. 1-10, may 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/59985>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles