PENGATURAN POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PEMILIHAN UMUM
Abstract
Tujian studi ini adalah untuk mengkaji bentuk pengaturan delik politik uang di dalam UU Pemilu dan menilai apakah pengaturan tersebut sudah baik dalam rangka menanggulangi politik uang. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memusatkan objek kajian pada UU Pemilu. Hasil studi menunjukkan bahwa politik uang diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu yang terdiri dari 3 (tiga) ayat). Politik uang dirumuskan sebagai perbuatan “memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu”. Akan tetapi, kriminalisasi politik uang dalam UU Pemilu masih menyisakan celah sebab subjek yang bukan penyelenggara, peserta, dan tim kampanye yang mempraktikkan politik uang saat kampanye dan masa tenang tidak dapat dituntut pidana.
Kata Kunci: Delik, Politik Uang, Pemilu.