PERTANGGUNGJAWABAN BANK DALAM TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLECTOR ATAS PERJANJIAN KERJASAMA

I Ketut Rai Setiabudhi

  • Md Adinda Hardi Ds universitas udayana
  • I Ketut Rai Setiabudhi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaiamana bentuk perjanjian kerjasama antara bank dengan debt colector sebagai pihak ketiga dalam kaitannya dengan upaya pemenuhan kewajiban debitur kepada bank dan sekaligus untuk mengetahui serta menganlis tentang bagaimanakah pertanggungjawaban bank dalam tindak pidana yang dilakukan oleh debt colector sebagai pihak ketiga kepada debitur dalam kaitannya dengan upaya pemenuhan kewajiban debitur kepada bank. Penenelitian ini tergolong jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri atas buku, peraturan-perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi dan artikel internet yang seluruhnya dikumpulkan dengan teknik studi dokumen dan dianalisis dengan teknik deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut: (1)  Bentuk perjanjian antara kreditur dan pihak ketiga dalam hal ini antara bank dengan debt collector adalah perjanjian pemberian kuasa. urusan. Di dalam Pasal 1793 KUH Perdata ditentukan bentuk perjanjian pemberian kuasa. Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan akta autentik, dalam bentuk tulisan di bawah tangan, dan dengan lisan; dan (2) Dalam hal penggunaan pihak ketiga, maka tanggungjawab juga dibebankan pada bank karena pihak ketiga (debt collector) bertindak atas nama bank dengan hubungan perjanjian kuasa. apabila pihak ketiga melakukan tindakan-tindakan yang termasuk melawan hukum, maka bank akan dapat dituntut bertanggungjawab karena dalam hukum pidana kesalahan itu bukan hanya dari bentuk kesengajaan, melainkan juga dari bentuk kealpaan.


Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Bank, Debt collector.


 


ABSTRACT


The purpose of this study is to determine and analyze how the form of a cooperation agreement between a bank and a debt collector as a third party in relation to efforts to fulfill the debtor's obligations to the bank and at the same time to find out and analyze how the bank's responsibility in criminal acts committed by debt collectors as third parties to the debtor in connection with efforts to fulfill the debtor's obligations to the bank. This research belongs to the type of normative legal research that uses a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials in this research consist of books, laws and regulations, scientific journals, dissertations and internet articles, all of which are collected using document study techniques and analyzed using descriptive techniques. Based on the research results, the following conclusions can be formulated: (1) The form of agreement between creditors and third parties, in this case between banks and debt collectors, is an agreement to grant power of attorney. affairs. Article 1793 of the Civil Code determines the form of the agreement to grant power of attorney. Granting of power of attorney can be done by authentic deed, in writing under hand, and orally; and (2) In the case of using a third party, the responsibility is also borne by the bank because the third party (debt collector) acts on behalf of the bank with a power of attorney agreement. if a third party commits an act which is against the law, then the bank will be liable because in criminal law the error is not only from a deliberate form, but also from a form of negligence.


Keywords: Responsibility, Criminal, Bank, Debt collector.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Ketut Rai Setiabudhi

fakultas hukum universitas udayana

Published
2021-02-28
How to Cite
DS, Md Adinda Hardi; SETIABUDHI, I Ketut Rai. PERTANGGUNGJAWABAN BANK DALAM TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLECTOR ATAS PERJANJIAN KERJASAMA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 12-24, feb. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66314>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)