PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang setiap tahun tiada habisnya. Perkosaan bukan saja dapat terjadi di luar perkawinan, tetapi juga bisa terjadi dalam perkawinan atau dalam istilah asingnya disebut dengan marital rape. Permasalahan yang diangkat dari penulisan ini adalah pengaturan tentang perkosaan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia, serta sanksi bagi pelaku. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini yaitu, untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perkosaan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia serta untuk mengetahui sanksi bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, guna menganalisis norma kabur terkait perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam UU No. 23 Thn. 2004. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah, perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam KUHP tidak ada pengaturannya, tetapi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 8 UU. No. 23 Thn. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan, maka konsekuensinya terhadap istri selaku korban tidak bisa mengadukan perbuatan suami (pelaku) dengan tuduhan perkosaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 KUHP. Walaupun tetap diadukan perkara akan diproses sebagai tindak pidana penganiayaan yang terdapat pada Pasal 351, 354 dan 356 KUHP, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 UU No. 23 Thn. 2004. Simpulannya adalah perkosaan dalam perkawinan (marital rape dalam KUHP tidak diatur, tetapi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 8 UU No. 23 Thn. 2004 terkait dengan kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Perkosaan dalam Perkawinan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.