PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (ANALISA PUTUSAN No. 817/Pid.Sus/2014/PN Dps)
Abstract
Jurnal ini mengambil judul Pertimbangan Hakim dalam Memutus Kasus Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu (Analisa Putusan No. 817/Pid.Sus/2014/PN Dps). Saat ini kejahatan pemalsuan uang semakin meresahkan masyarakat karena telah merajalela dalam skala yang besar dan peredarannya pun semakin terorganisir. Penegakan hukum terhadap kasus peredaran uang palsu yang terjadi dinilai masih belum cukup baik, hal ini terlihat dari rendahnya sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian yang meneliti norma yang berlaku di masyarakat. Penelitian normatif tersebut juga disebut dengan penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal adalah penelitian yang melakukan evaluasi terhadapperaturan perundang-undangan, menjelaskan permasalahan dalam peraturan tersebut, dan melakukan prediksi efektifitas peraturan tersebut di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut Hakim yang memutus perkara No.817/Pid.Sus/2014/PN Dps memberikan hukuman kurungan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan menurut ketentuan dari KUHP, UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Rancangan KUHP 2015 dinilai masih rendah dan tidak menimbulkan efek jera. Sehingga diperlukan pembaharuan sanksi hukum yang tepat pada KUHP yang nantinya akan berlaku.
Kata kunci : Tindak pidana, Pengedaran Mata Uang Palsu, Pertimbangan hukum