KEWENANGAN SUPERVISI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP INSTANSI YANG MELAKUKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

  • I Dewa Gede Agung Wira Saputra
  • I Ketut Rai Setiabudhi

Abstract

Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. tindak pidana korupsi telah menjadi bagian perilaku budaya yang sangat menyimpang terhadap tatanan lembaga birokrasi pemerintahan dan negara sekaligus merugikan negara dan rasa keadilan serta kesejahtraan bagi rakyat. Untuk itu diperlukanya penegakan hukum dan aturan hukum melalui pembentukan suatu badan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK yang dibentuk berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang selanjutnya disebut Undang-Undang tipikor.


Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pengaturan kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap instansi yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah sebaiknya pengaturan kewenangan supervisi terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan suatu penjelasan terkait pengaturan kewenangan supervisi dan untuk mengetahui pengaturan kewenangan supervisi terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.


Adapun hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah dengan terbentuknya KPK, lembaga tersebut telah membuktikan keberhasilan dalam memberantas dan menangani korupsi di Indonesia. atas keberhasilan KPK dalam memerangi korupsi, maka alangkah baiknya jika lembaga ini dipertahankan untuk masa yang akan datang guna menstabilkan perekonomian Negara. Selain itu peranan KPK sangat diperlukan untuk masa mendatang dilihat dari faktor yuridis, sosiologis, filosofis beserta kewenangan, tugas, dan fungsi dari KPK saat ini.


Kata Kunci : Kewenangan, Supervisi, Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-08-13
How to Cite
SAPUTRA, I Dewa Gede Agung Wira; SETIABUDHI, I Ketut Rai. KEWENANGAN SUPERVISI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP INSTANSI YANG MELAKUKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI?. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 1-15, aug. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/53054>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>