PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE SEBAGAI KURIR NARKOTIKA
Abstract
Kemunculan teknologi transportasi online membantu masyarakat menuju suatu tempat maupun mengirim barang hanya dengan menggunakan telepon. Kemajuan pesat di bidang transportasi disalahgunakan oleh oknum-oknum jahat. Pengemudi transportasi online digunakan untuk mengantarkan barang narkotika. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi pengendara transportasi online yang mengantarkan narkotika atas pesanan pelaku melalui akun aplikasi online, serta mengetahui upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pengemudi transportasi online yang dimanfaatkan sebagai kurir narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni pengemudi transportasi online dapat dijerat pidana narkotika apabila sebagai perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), namun apabila tidak sebagai perantara melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika. Upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan transportasi online yaitu lebih kepada upaya preventif pencegahan berupa antisipasi oleh pengemudi itu sendiri contohnya pengecekan barang dan pemberian informasi peredaran narkotika.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi Transportasi Online, Kurir Narkotika, Upaya Antisipasi