TINJAUAN TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN YANG MENGHUKUM ORANG UNTUK MELAKSANAKAN SUATU PERBUATAN
Abstract
Permasalahan dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia adalah terkait dengan putusan akhir hakim dalam memutus suatu perkara. Pada akhirnya hakim memberikan putusan menghukum pihak yang dikalahkan, khususnya putusan yang bersifat kondemnatoir seperti eksekusi untuk melakukan sesuatu yang bersifat eksekusi riil (rieele executie). Permasalahan muncul ketika eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tidak dilaksanakan oleh pihak yang dikalahkan. Sehingga dirumuskan permasalahan, Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dimenangkan apabila eksekusi untuk berbuat sesuatu tidak dilaksanakan serta apakah eksekusi untuk berbuat sesuatu yang bersifat rieele executie bisa menjadi verhaal executie. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan teknik analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, upaya yang dapat dilakukan apabila eksekusi untuk berbuat sesuatu tidak dilaksanakan telah diakomodir pada Pasal 225 HIR dan 259 RBg, bahwa pihak yang dimenangkan dapat memohonkan kepada pengadilan untuk mengganti dengan sejumlah uang. Sedangkan eksekusi untuk berbuat sesuatu yang bersifat rieele executie dapat menjadi verhaal executie sepanjang permohonan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Kata kunci: Putusan Kondemnatoir, Rieele Executie, Verhaal Executie.