PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

  • I Gusti Ayu Kade Sri Marlina
  • I Gusti Ketut Ariawan
  • A.A. Ngurah Wirasila

Abstract

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual”. Anak dianggap sebagai makhluk yang lemah karena secara fisik maupun mental anak belum memiliki kemampuan untuk hidup sendiri sehingga anak harus dilindungi hak – haknya. Upaya yang dapat dilakukan dalam menjamin hak – hak anak adalah dengan memberikan perlindungan pada anak. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak diharapkan anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan Undang


 


– Undang yang berlaku sehingga anak dapat kembali mengejar impian dan cita


– cita mereka, dan juga aturan hukum perlu untuk menegaskan bentuk pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera serta dapat mencegah timbulnya kejahatan serupa, maka dari itu perlu adanya kerjasama antar semua pihak baik itu keluarga hingga para penegak hukum dan pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan berupa edukasi kejahatan reproduksi, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, perlindungan serta pendampingan, bantuan medis, pemberian kompensasi dan restitusi. Dalam upaya pemidanaan pelaku kejahatan seksual dibebankan pidana penjara, denda serta penambahan 1/3 dari anacaman pidana.


 


Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kejahatan Seksual, Korban.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-26
How to Cite
MARLINA, I Gusti Ayu Kade Sri; ARIAWAN, I Gusti Ketut; WIRASILA, A.A. Ngurah. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-13, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43872>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>